Rekomendasi diberikan dengan Regulasi sebagai berikut :
1. Pemohon Telah Mempunyai nomor KTAN dan terdaftar dalam Web PAFI Terintegrasi
2. Permohonan Surat Rekomendasi SIPPTK melalui web pafitegal.org pada menu PERIZINAN pilih atau klik REKOM SIPTTK
3. Perhatikan pada hari dan jam praktek, jika bekerja full maka di isi hari Senin - Sabtu, jam praktek diisi sesuai shift yang ada.
4. Upload Surat Keterangan Apoteker fasilitas pelayanan Kefarmasian dan atau Surat Pernyataan Pimpinan
5. Jika SIPTTK ke dua dengan Surat Persetujuan apoteker di sarana pertama
6. Lunas Iuran Anggota
7. Jika sudah melengkapi persyaratan anggota menghubungi sekretaris (Eni Ristiyani) PAFI ke no. whatsapp 085640050756
8. Jika sudah ACC SK rekomendasi dikirim ke email yang terdaftar (Cek email)
9. Silahkan print out SK rekomendasi PAFI 2 lembar, 1 untuk DINKES dan 1 untuk DPM PTSP
10. Download Surat Permohonan Untuk DINKES Dan DPM PTSP dengan klik bit.ly/SIPTTKPAFIKABTEGAL
11. Setelah cetak SK lanjutkan tanda tangan Ketua PAFI dengan membawa persyaratan untuk DINKES DAN PTSP untuk pengecekan
12. SEGERA MENGURUS SIPTTK SAMPAI ke DPM PTSP karena MASA BERLAKU SURAT REKOMENDASI PAFI hanya 3 BULAN (jika sampai ED dikenai sanksi administrasi Rp 50.000)